
Erat Bersalam Cabut Gugatan Hasil Pilkada Parepare di MK
Berita Baru, Parepare – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Erat Bersalam, Kaharuddin Kadir saat konferensi pers, di Markas Besar (Mabes) Erat Bersalam, pada Senin (9/12/2024) malam.
Kaharuddin Kadir mengatakan tidak ingin terjadi polarisasi antarwarga pasca Pilkada Parepare.
Meski sebelumnya, Tim Hukum Erat Bersalam telah mendaftarkan gugatannya di MK beberapa hari lalu.
Gugatan itu, kata dia, menilai adanya sejumlah prosedural yang tidak dijalankan KPU Parepare selama Pilkada.
“Pasangan Erat Bersalam sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Mungkin ada yang menyampaikan kenapa kami melakukan gugatan sementara selisihnya signifikan,” kata Kaharuddin.
“Tentu kami melihat ada prosesdural yang tidak dijalankan dengan baik oleh KPu saat proses pendaftaran, itu yang kami gugat,” tambahnya.
Setelah mendaftarkan gugatannya, Kaharuddin mengungkapkan partai koalisi Erat Bersalam, Golkar, Demokrat dan Gelora kembali berdiskusi atas hal tersebut.
Hasilnya, Ketua Harian DPD Golkar Parepare itu menyebut diskusi dengan parpol koalisi tidak melanjutkan gugatan ke MK.
“Tetapi perkembangan beberapa hari ini kami komunikasi dengan pak TP (Taufan Pawe) dan pak Rahmat. Kami tadi diskusi lagi, akhirnya kami partai pengusung Golkar, Demokrat dan Gelora mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan gugatan kami MK,” paparnya.
Kaharuddin menjelaskan mencabut gugatan di MK agar tidak terjadi polarisasi antarwarga di Parepare pasca Pilkada 2024.
“Pertimbangannya kami tidak ingin Parepare terjadi polarisasi antara masyarakat. Yang rugi juga masyarakat Parepare sendiri,” ungkapnya.
“Erat Bersalam berkomitmen Parepare ini milik kita semua, harus dijaga keutuhannya,” tegasnya.
Pihaknya mengutarakan Erat Bersalam ingin memperlihatkan kedewasaan dalam berpolitik dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Walaupun dalam gugatan kami sangat optimis MK mengabulkan. Tapi karena pertimbangan fundamental, kita tidak mau masyarakat gonto-gontokan,” ucapnya.
“Kami tidak mau saling membenci hanya karena Pilkada. Kami berketetapan tidak meneruskan gugatan ke MK,” ujarnya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Erat-Bersalam mendaftarkan gugatan Pilwali Parepare 2024 ke MK itu setelah pasangan Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) keluar sebagai pasangan perolehan suara terbanyak dengan perolehan 38.423 suara.
Sementara, pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu hanya meraih 24.785 suara. Disusul pasangan Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (ANH-TQ), memperoleh 16.009 suara, kemudian pasangan Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar hanya mendapatkan 9.886 suara.