MK Telah Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Parepare
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam 19 permohonan sengketa di MK, salah satunya adalah Kota Parepare.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota telah menetapkan hasil Pilkada 2024.
Sesuai jadwal, hasil Pilbup atau Pilwalkot dapat langsung didaftarkan ke MK untuk diajukan sengketa, jika ada pihak yang merasa keberatan
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan hingga Kamis (5/12/2024) siang, MK telah menerima 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024.
Permohonan tersebut, kata dia, mulai masuk sejak Rabu (4/12/2024) kemarin.
“Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9,” kata Fajar ke awak media.
Dari total permohonan, sebagian besar diajukan lewat secara Online atau daring.
Sebanyak 8 dari 10 permohonan sengketa Pilkada kabupaten dilakukan secara daring.
Sedangkan 4 dari 9 permohonan Pilkada tingkat kota juga didaftarkan melalui sistem Online.
Sisanya, permohonan yang diajukan langsung ke Gedung MK di Jakarta
Dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, Fajar menyebut 8 di antaranya didaftarkan secara online. Adapun 4 dari permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kota yang didaftarkan online. Sisanya, langsung didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta.
Hingga saat ini, MK belum menerima permohonan sengketa hasil Pilgub karena proses rekapitulasi perolehan suara ditingkat provinsi masih berlangsung.
Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah didaftarkan di MK.
Permohonan perkara Pilkada Kabupaten 2024 yang sudah dimohonkan berkaitan dengan hasil:
- Pasaman
- Ogan Komering Ulu
- Bireuen
- Bolaang Mongondow Selatan
- Pangandaran
- Buton Tengah
- Empat Lawang
- Kuantan Singingi
- Pesawaran
- Pulau Morotai.
Sementara itu, sengketa hasil Pilkada tingkat kota berasal daerah berikut:
- Langsa (2 permohonan)
- Parepare
- Padang Panjang
- Lhokseumawe
- Banjarbaru (4 permohonan).