Tafsir Kenaikan Gaji Guru
Penulis: M. Haris Syah
(Guru, mahasiswa PPs Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Sidrap)
Dulu yang ada tafsirnya cuma Alquran dan hadis. Mimpi juga kadang perlu tafsir buat pasang togel. Sekarang, pidato presiden juga harus ditafsirkan. Kata Gadamer (1999), penafsiran adalah usaha memahami realitas.
Inilah yang sedang dialami guru-guru Indonesia. Untuk tau gajinya naik apa tidak, guru berupaya menafsirkan setiap kalimat yang dilontarkan Presiden saat mengumumkan kenaikan gaji guru dalam puncak Hari Guru Nasional 2024, Kamis (28/11/2024) lalu.
Berikut kutipan utuh pengumuman tersebut:
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi 2 juta rupiah per bulan”
Pernyataan ini disambut aplaus gegap gempita. Bahkan presiden sampai menangis. Tetapi ekspektasi tinggi dari guru, dipadu bahasa yang ambigu dari pak Presiden, memunculkan beragam tafsir.
Pertama, tambahan kesejahteraan apa yang dimaksud? gaji pokok-kah atau tunjangan profesi guru (TPG) ? Perhatikan bahwa Presiden menggunakan 2 istilah berbeda dalam pengumuman ini. Untuk Guru ASN presiden menyebutnya ‘tambahan kesejahteraan’. Sementara untuk guru non-ASN secara gamblang presiden menyebut ‘tunjangan profesi’.
Lantas jenis guru ASN mana yang bisa menerima tambahan kesejahteraan ini? Seluruh guru bersertifikat, atau guru yang baru lulus pilotting 1,2, dan 3 tahun ini ?
Pertanyaan selanjutnya, TPG selama ini sudah diterima guru bersertifikat profesi, dengan nilai 1x gaji pokok sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005.
Sehingga jika yang dimaksud presiden adalah TPG, apa justru tidak ada kenaikan untuk guru ASN bersertifikat?
Kecuali jika TPG ditambah sebanyak 1 bulan gaji. Artinya, jika selama ini guru menerima 12 bulan TPG dalam setahun, ditambah 1 bulan gaji menjadi 13 bulan. Ini nampaknya penafsiran yang paling dekat.
Ada juga yang menyebut tambahan kesejahteraan ini diberikan dalam nomenklatur lain diluar gaji pokok dan TPG. Pertanyaannya apakah dibayar setiap bulan, sekali per triwulan, atau hanya sekali setahun? Presiden hanya menyebut tunjangan profesi Rp2 juta per bulan untuk guru non-ASN. Sementara untuk guru ASN tidak jelas periodik pembayarannya.
Versi tafsir paling ngarep juga ada. Tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok yang dimaksud Prabowo, diberikan setiap bulan dalam skema penggajian. Artinya gaji guru dobel, diluar TPG. Mantap kali kalau ini yang terjadi 😀
Hal lain yang juga penting, ini kesekian kali pernyataan presiden menimbulkan perdebatan. Padahal naskah pidato presiden harus melalui analisis ketat dan paraf berderet-deret sebelum diucapkan ke publik. Sayang jika pidato sepenting ini justru menimbulkan kekecewaan alih-alih memperoleh legitimasi kekuasaan sebagaimana salah satu tujuan pidato menurut Amar (1981).
Jadi jangan salahkan 3,4 juta guru Indonesia bila ekspektasi mereka tinggi. Mereka menunggu permen dan juknis yang memperjelas pernyataan presiden. Pun jika tidak sesuai harapan, guru sudah terbiasa jadi dagangan menarik di masa kampanye.
Guru tetap pada khittahnya. Objek uji coba kurikulum yang dihantui seabrek kertas administrasi, belasan aplikasi, dan ancaman kriminalisasi.
Menutup tulisan ini, ada quote dari alena beliau Hashim Djojohadikusumo. Quote yang sebaiknya dibuatkan prasasti dan dipasang di kantor presiden.
“…Tolong sampaikan ke semua guru di Indonesia, Prabowo-Gibran akan menambah gaji mereka Rp 2 juta per bulan selama 13 bulan…”