Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

erat bersalam

Tim Hukum Erat Bersalam Siap Gugat Hasil dan Proses Pilkada Parepare ke MK



Berita Baru, Parepare – Tim pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) siap mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Erat Bersalam telah membentuk tim hukum untuk menyiapkan gugatannya.

Gugatan yang akan diajukan bukan hanya soal hasil, tapi juga terkait proses Pilkada Parepare.

Termasuk juga dengan persyaratan dokumen administrasi paslon saat melakukan pendaftaran.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Erat Bersalam, Kaharuddin Kadir kepada awak media, Kamis (28/11/2024).

Kaharuddin Kadir menegaskan upaya hukum merupakan langkah yang wajar dan sesuai aturan.

“Bukan tidak realistis atau tidak menerima hasil Pilkada, tetapi ada ruang disiapkan oleh regulasi untuk melakukan gugatan,” kata Kaharuddin.

“Sehingga kami belum bisa mengakui sebelum melakukan upaya-upaya hukum (gugatan ke MK),” tambahnya.

Kaharuddin menegaskan tahapan Pilkada belum selesai.

Sebab, kata dia, masih ada ruang bagi setiap paslon melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi.

“Kalau pun nanti upaya hukum kita lakukan, kita tunggu saja hasilnya. Apapun hasilnya, yang jelas kami berprinsip bahwa pertarungan di Pilkada ini belum berakhir,” tegasnya.

Dia menjelaskan tim Erat Bersalam menyiapkan tujuh pakar hukum untuk melakukan gugatan ke MK.

Pihaknya menyebut salah satu bahan gugatan yakni syarat administrasi pendaftaran paslon.

“Kami mendiskusikan beberapa hal. Pertama terkait syarat administrasi pendaftaran terkait dokumen pasangan calon. Salah satu di antaranya ijazah,” ungkapnya.

“Kedua, terkait dengan hasil Pilkada ini juga menjadi pencermatan tim hukum untuk melakukan gugatan,” beber Kaharuddin.

Lebih lanjut Kaharuddin mengungkapkan bukan hanya hasil yang menjadi pencermatan gugatan ke MK. Tetapi juga termasuk proses walaupun sudah dilewati tahapannya.

“Hal itu diserahkan kepada hakim konsitusi untuk menilai. Dan boleh saja hakim konstitusi itu memberikan penilaian terhadap proses pendaftaran walau sudah lewat,” ungkapnya.

“Gugatan pendaftaran ini kami lakukan setelah ada penetapan dari KPU Parepare. Jadi kami menunggu penetapan KPU sambil mempersiapkan semua berkas yang diperlukan untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tutup Ketua DPRD Parepare itu. (*)