
Indomaret Nurussamawati Langgar Perda, DPRD Parepare Minta Satpol Segera Tutup Permanen!
Berita Baru, Parepare – Indomaret di Jalan Nurussamawati, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, yang baru beroperasi beberapa hari ini, melanggar peraturan daerah (Perda).
Toko retail ini berjarak kurang dari 500 meter dari 2 toko retail lainnya. Tepatnya hanya 381 meter.
Hal ini sangat jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Khususnya pada Pasal 10 ayat 1 huruf e.
Anggota DPRD Parepare Asy’ari Abdullah meminta Satpol PP segera menutup toko ini.
“Ini sudah sangat jelas melanggar. Satpol PP harus tegas, segera tutup permanen. Tidak ada kompromi!” tegas Ari.
Ketua Fraksi Gelombang Amanat Demokrasi ini menilai pelanggaran ini fatal. Merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Retail modern yang terlalu padat, mematikan pedagang kecil sekitarnya. Apalagi yang berjualan di sekitar RS Andi Makkasau,” jelasnya.
DPRD juga telah menerima sejumlah keluhan dari pedagang di depan RSUD Andi Makkasau, perihal berkurangnya omzet mereka sejak beroperasinya toko retail itu.
“Padahal jelas-jelas Disperindag sudah menyurati indomaret ini. Inilah yang bikin investor seenaknya melanggar aturan main,” jelasnya.
“Pemerintah dan DPRD jadi tidak punya wibawa,” pungkas Ketua DPD Gelora Parepare ini.