KPU Buka Perekrutan KPPS Pilkada Parepare 2024, Tersedia 1.386 Kuota
Berita Baru, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
KPU Parepare menyediakan 1.386 kouta yang akan bertugas di 198 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Parepare 2024 dimulai 17-28 September 2024.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai anggota KPPS,” kata Koordinator Devisi Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Parepare Ahmad Perdana Putra, Selasa (17/9/2024).
“Pendaftaran dapat dilakukan di PPS kelurahan, dan proses seleksi akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ahmad Perdana mengatakan perekrutan KPPS ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dirinya menjelaskan setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS.
“1.386 KPPS untuk 198 TPS. Masing-masing TPS berjumlah tujuh orang KPPS,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Perdana menjelaskan petugas KPPS yang terpilih akan mulai bertugas pada 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Untuk KPPS bertugas selama satu bulan, mulai 7 November sampai 8 Desember 2024. Kalau pelantikannya akan dilakukan 7 November,” ujarnya.
Jadwal dan Tahapan Perekrutan KPPS
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September
- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September
- Penelitian administrasi: 18-29 September
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober-1 November
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober-1 November
- Pengisian skrining riwayat kesehatan: 7 Oktober-1 November
- Penetapan anggota KPPS: 7 November
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November.