Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

akbar ali
Akbar Ali menanggapi soal SK Mendagri pergantian Pj Wali Kota Parepare.

Akbar Ali Tanggapi Soal SK Mendagri Pergantian Pj Wali Kota Parepare



Berita Baru, PareparePj Wali Kota Parepare Akbar Ali merespon Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Parepare baru yang ramai beredar di media sosial.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Pemerintahan Dalam Negeri BKSDN Kemendagri tersebut mengaku siap menerima apapun keputusan.

“Kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini bapak Menteri Dalam Negeri untuk memutuskan mana yang terbaik dan apapun keputusan itu,” kata Akbar Ali. usai mengikuti kegiatan Jalan Santai Pilkada 2024, pada Minggu (15/9/2024).

“Kita juga harus terima dengan baik,” tegasnya.

Akbar Ali mengatakan sebagai Pj Wali Kota akan siap mengawal seluruh kebijakan pemerintah pusat.

Meski, kata dia, belum mendapatkan pemberitahuan terkait SK Mendagri pemberhentian sebagai Pj Wali Kota Parepare.

“Saya belum (menerima pemberitahuan), karena memang yang menerima adalah bapak gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ungkapnya.

“Pak Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, jadi pak gubernur-lah yang berhak menerima pertama ketika memang SK tersebut ditujukan untuk pelaksanaan pelantikan,” lanjut dia.

Dalam SK Mendagri yang beredar tertulis putusan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel Abdul Hayat sebagai pengganti Akbar Ali.

“Memberhentikan saudara Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si Kepala Pusat Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Parepare. Mengangkat Dr. Abdul Hayat, M. Si. Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel sebagai penjabat Wali Kota Parepare,” bunyi kutipan surat keputusan Mendagri tersebut.

Surat keputusan itu ditetapkan sejak 9 September 2024 lalu. SK itu ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Evan Nur Setya Hadi. Dalam keputusan itu juga tertulis nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Pada diktum keempat tertulis masa jabatan Penjabat Wali Kota yakni paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sekadar diketahui, SK Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare belum sampai satu tahun. Namun dirinya diganti menjelang berakhirnya masa jabatan sesuai SK Mendagri yakni 31 Oktober 2024.