KPU Parepare Tidak Larang Arak-arakan Saat Pendaftaran Pilkada 2024
Berita Baru, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare tidak melarang kegiatan arak-arakan pendukung bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota pada saat pendaftaran Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto saat dihubungi.
“Kalau dari sisi aturan arak-arakan tidak ada dan kami juga tidak bisa melarang,” kata Awal Yanto ke Beritabaru.co Sulsel.
Meskipun demikian, Awal menjelaskan bahwa kegiatan arak-arakan bisa dilakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari kepolisian.
Namun, tidak semua pendukung diizinkan masuk ke dalam Kantor KPU Parepare untuk mendampingi calon dukungannya.
Mereka hanya diperbolehkan sampai halaman Kantor KPU Parepare.
“Melihat keterbatasan tempat, kami memberikan batasan kepada massa (pendukung) saat penerimaan paslonnya,” kata Awal.
Oleh karena itu, saat pendaftaran berlangsung, KPU Parepare hanya memperbolehkan hanya 25 orang.
“Kalau jumlah kita terapkan sebanyak 50 orang yang masuk dalam pagar dan untuk masuk ke dalam ruangan pendaftaran di kurangi lagi menjadi 25 orang dan itu sudah termasuk pasangan calon,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Parepare untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 Wita.
Merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024).
“Waktu pendaftaran Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita,” kata Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Minggu (25/8/2024).
“Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus, Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita,” sambung dia.