Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

uu pilkada
Komika Bintang Emon (kiri) bersama Rigen Rakelna (tengah) dan Arie Kriting (ketiga kanan) mengikuti aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto: Abid Raihan/Kumparan)

Ikut Unjuk Rasa di DPR Soal Revisi UU Pilkada, Komika Rigen: Pejabat Mulai Melawak, Saatnya Komedian Melawan



Berita Baru, Jakarta – Ribuan orang menggelar unjuk rasa di depan kompleks DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Mereka datang menuntut DPR agar tidak mengangkangi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan batas kandidat peserta Pilkada 2024.

Mereka berasal dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat sipil dan buruh, artis ibu kota hingga komika.

Sejumlah komedian yang ikut menyuarakan tuntutan kepada DPR di antaranya Abdel Achrian, Abdur Asryad, Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon, Andovida Lopez, Ahmad Najmi Hidayat alias Ebel Cobra, Muhammad Rizki Rakelna alias Rigen, Arie Kriting, hingga Mamat Al Katiri.

Rigen mengatakan hadir dalam unjuk rasa sejak tadi pagi sebagai bentuk perlawanan terhadap legislator yang mau mengubah putusan MK lewat revisi UU Pilkada.

“Ketika pejabat mulai melawak, saatnya komedian yang melawan,” kata Rigen, dikutip dari Tempo.co.

Sementara itu, Koordinator Garda Mental Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia, Kommarudin (52) dalam tuntutannya meminta legislator Senayan tidak lagi main mata dengan putusan MK.

“Jalankan saja sesuai dengan keputusan MK. Karena putusan MK ini final dan mengikat,” kata Kommarudin, di depan gedung DPR RI, di kutip langsung dari Tempo.co.

Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen.

Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut.

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.