Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
(Foto: Jasa Raharja)

Kembali Gelar FGD, Jasa Raharja Bahas Penerapan Penerapan Kebijakan Santunan Selektif



Berita Baru, JakartaJasa Raharja kembali menggelar focus group discussion (FGD) setelah diskusi dengan Kementerian/Lembaga.

Kali ini, Jasa Raharja membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas.

FGD ini dihadiri sejumlah stakeholder dan pengamat transportasi.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab laka lantas benar-benar diterapkan.

“Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting,” kata Rivan, dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Rivan menyebut wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab laka lantas itu, dengan tujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat, agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas.

“Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan,” ujar Rivan.

Sementara, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, berpendapat bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia.

“Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujar dia.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat bahwa Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial.

“Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Tulus Abadi.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban laka lantas.

Menurut dia, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan santunan.

“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” kata Marcus Gunarto.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro; jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga dan Rizal Ariansyah; Komisaris dan Direksi Jasa Raharja; Direktur Utama Asabri (Persero), Wahyu Suparyono; Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Suirwan; Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS
Ketenagakerjaan, Woro Ariyandini; dan perwakilan PT Taspen.

Selain itu, turut hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono; Pakar Transportasi, Felix Iryantomo; Azas Tigor Nainggolan; Ki Darmaningtyas; serta sejumlah pakar lainnya.