Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

operasi patuh pallawa 2024
Waka Polres Parepare Kompol Muttalib menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Patuh Pallawa 2024. (Foto: Humas Polres Parepare)

Operasi Patuh Pallawa 2024 Dimulai, Incar 8 Jenis Pelanggaran Ini



Berita Baru, PareparePolres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memulai operasi kepolisian mandiri kewilayahan kendali pusat dengan sandi Operasi Patuh 2024.

Operasi tersebut dimulai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Parepare, di Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin (15/7/2024).

Di wilayah Sulawesi Selatan, operasi disebut Operasi Patuh Pallawa 2024.

Apel gelar pasukan itu diikuti personel puluhan Polres Parepare, TNI, Brimob, Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait lainnya.

Waka Polres Parepare Kompol Muttalib membacakan amanat seragam dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Rian R. Djajadi.

Dalam amanat seragamnya itu, Kapolda Sulsel berharap Operasi Patuh Pallawa 2024 yang akan berlangsung dari tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

“Kepolisian berharap operasi itu dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan blackspot, trouble spot serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang mewakili Kapolres Parepare, mengimbau agar masyarakat dan pengendara tertib lalu lintas.

“Diharapkan masyarakat tertib berlalulintas. Ikuti aturan berlalulintas guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan,” ujar dia.

“Mari kita wujudkan lalu lintas sebagai cermin budaya bangsa di tengah laju modernisasi,” imbau dia.

Berikut 8 jenis pelanggaran yang jadi sasaran prioritas pada Operasi Patuh Pallawa 2024:

  1. Pengendara yang menggunakan Handphone saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Pengendara yang masih dibawah umur
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu
  4. Pengendara yang tidak nenggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (brong)
  5. Pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
  6. Pengendara yang melawan arus
  7. Kendaraan yang over dimensi/over loading, dan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis (plat gantung)
  8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.