
Jasa Raharja Parepare Gelar Sosialisasi Pencegahan Penghapusan Kendaraan Bermotor di Lapangan Andi Makkasau
Berita Baru, Parepare – Jasa Raharja Perwakilan Parepare kembali melakukan sosialisasi sekaligus pembagian brousur kepada masyarakat.
Sosialisasi ini memiliki tujuan sebagai media informasi kepada masyarakat tentang Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Andi Makassau, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed menjelaskan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Almaida juga mengimbau untuk dapat memanfaatkan program tersebut dengan segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta Jalan (SWDKLLJ).
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat akan tertib dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” jelas dia.
“Pajak yang Anda bayarkan sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum dan juga untuk masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan,” tambah Almaida.
Almaida juga menambahkan dana yang terhimpun dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan dikelola Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan.