Satpol PP Parepare Imbau Cakada Turunkan Sendiri Baliho yang Langgar Perda dan Perwali
Berita Baru, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Satpol PP mengimbau agar tim pemenangan untuk menertibkan sendiri baliho yang melanggar sebelum ditertibkan.
Pelanggaran yang dimaksud ialah memasang baliho calon kepala daerah (cakada) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Parepare yang tidak sesuai ketentuannya.
Imbauan tersebut diterbitkan dalam surat dengan Nomor: 000.1.10/29/SAT.PP tentang penyampaian penurunan baliho Cakada.
Surat penyampaian itu diterbitkan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat dan kebersihan kota.
Dalam surat itu menyampaikan kepada setiap Cakada untuk mengkoordinir tim pemenangannya dalam melakukan pemindahan dan/atau penurunan spanduk, baliho, banner maupun atribut kampanye lainnya.
Satpol PP Parepare memberikan waktu selama tiga hari kepada tim pemenangan calon kepala daerah untuk menurunkan secara mandiri baliho yang telah terpasang.
Jika melewati waktu yang telah ditetapkan Satpol PP maka Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho hingga atribut kampanye lainnya.
Setelah ditertibkan alat peraga kampanye akan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Parepare.
Adapun dasar hukum surat edaran tersebut:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
b. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum;
c. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 44 Tahun 2016 tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon;
d. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare.