Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menekan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan. (dok. Humas Pemkot Parepare)

Pemkot Parepare Gandeng BPJamsostek Makassar Lindungi Pekerja Rentan



Berita Baru, PareparePemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan.

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali bersama Kepala BPJamsostek Makassar I Nyoman Hari Sujana menekan kerja sama.

Penandatangan kerja sama itu berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (13/4/2024).

Akbar Ali siap mendukung program BPJamsostek, khususnya memberi perlindungan bagi pekerja rentan dan miskin.

Ia menilai program tersebut mendatangkan manfaat bagi masyarakat Parepare.

“Pada dasarnya kami pemerintah Kota akan sangat merespon baik, bila mana hal itu kebaikan datang untuk masyarakat kami,” kata Akbar Ali.

“Insyaallah kami akan memaksimalkan untuk memberikan dukungan,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan Pemprov Sulsel juga sedang memikirkan peraturan daerah agar masyarakat pekerja rentan yakni harus bisa tercover semua oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Harus masuk semua. Memang kemarin dari pansus DPRD yang menangani BPJS Ketenagakerjaan datang diskusi dengan saya disini,” ungkap dia.

Pejabat Kemendagri itu menyebut seluruh ASN baik honor ada potongan gaji Rp11 ribu di Bank Sulselbar.

Setelah itu ditiadakan, lanjut Akbar, maka dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau itupun dipotong itu jadikan masuk di BPJS Ketenagakerjaan kan 11 ribu, kami harus bayar 16 ribu. Maka pemerintah provinsi itu yang menambah 5 ribu rupiah,” jelasnya.

“Kenapa? Karena pemerintah provinsi yang memiliki saham yang terbesar di BPD Sulselbar,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Makassar I Nyoman Hari Sujana menyebut pekerja rentan memang masih rendah yang terlindungi.

Olehnya itu, kata dia, memberi apresiasi ke Pemkot Parepare karena siap memberi perlindungan kepada pekerja rentan dan miskin.

“Kemarin itu nol dan sekarang itu ada 744 pekerja rentan yang akan dicover,” katanya.

“Dari sejumlah data potensi sejumlah 8 ribu orang, ini menurut data DSel 1 sampai DSel 4 PTKE,” ujar dia.

“Kami mungkin cukup lega dengan beberapa kabupaten kota di wilayah operasional yang saya tangani, sudah melindungi pekerja rentan,” tambah dia.

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan perlindungan bagi pekerja penerima upah mencapai 65 persen atau sebanyak 19 ribu.

Di sektor informal penerima upah menjadi perhatian khusus baru menyentuh di angka 20 persen.

Selanjutnya, sektor kontruksi lebih pembangunan fisik bangunan dan jalan itu sudah 97 persen. Untuk keseluruhan di Parepare saat ini sudah mencapai 44 persen.