Pemkot Parepare Siapkan Anggaran Rp 18 Miliar untuk Pembayaran THR Bagi ASN dan PPPK
Berita Baru, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah menyiapkan menganggarkan Rp 18 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan PPPK tahun 2024.
Proses pembayaran THR untuk ASN dan PPPK lingkungan Pemkot Parepare masih menunggu persetujuan.
“THR sebanyak Rp 18 miliar untuk PNS dan PPPK tahun ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Prasetyo Catur, Jumat (21/3/2024).
Prasetyo menjelaskan pembayaran THR telah diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dirinya menyebut regulasi itu menjadi dasar dan ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Peraturan pemerintahnya kan sudah ada, sisa Perwali-nya,” jelasnya.
Kepala BKD Parepare juga menegaskan kemampuan Pemkot Parepare telah siap untuk membayar THR untuk ASN dan PPPK.
Namun, lanjut dia, pencairannya sisa menunggu petunjuk dari Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali untuk perintah pembayarannya.
“Jadi sisa persetujuan Pak Wali untuk pelaksanaan pembayaran. Nanti kita komunikasikan ke pimpinan,” terang Prasetyo.
“Kalau pimpinan bilang besok, lusa atau mendekati (lebaran). Kita tunggu petunjuk pimpinan, yang jelas kami siap,” tegasnya.
Setelah ada persetujuan pembayaran dari Pj Wali Kota Parepare, Prasetyo menyebut akan diperintahkan ke SKPD masing-masing mengajukan permintaan pembayaran.
“Setelah ada konfirmasi pimpinan mengatakan oke dilaksanakan, segera kami siap memerintah OPD untuk memasukkan permintaan,” pungkasnya.