Satpol PP Parepare Usut Video Viral Sepasang Kekasih Bermesraan di Masjid Terapung BJ Habibie
Berita Baru, Parepare – Heboh di media sosial sepasang kekasih bermesraan di depan Masjid Terapung BJ Habibie Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam video yang tersebar di media sosial, tampak seorang perempuan duduk dipangku oleh seorang pria.
Sang pria terekam mencium sejumlah bagian tubuh perempuan tersebut.
Aksi keduanya direkam oleh warga yang berada di dalam mobil. Namun perekam video tidak menegur aksi tersebut.
Satpol PP Parepare kini mencari sepasang kekasih tersebut untuk diberikan teguran.
“Iya, itu kayaknya di Masjid Terapung BJ Habibie kejadiannya,” kata Kepala Satpol PP Ulfa Lanto, Minggu (3/3/2024).
Saat ini, Ulfa masih mengumpukan informasi terkait identitas sejoli tersebut.
Pihanya menyebut aksi sepasang kekasih itu tidak terpantau oleh anggotanya yang sedang melakukan patroli.
“Belum ditahu kapan kejadiannya, tapi itu mungkin di atas jam 11 malam. Anggota itu mengawasi sampai jam 11 itu patroli keliling,” ujarnya.
Satpol PP Parepare akan memberikan teguran ke pasangan tersebut. Namun, hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
“Kita belum tahu itu orang mana. Tapi kami pasti akan memberi teguran dan memberikan pernyataan untuk tidak mengulangi mereka,” lanjut Ulfa.
Ulfa juga mengatakan aksi sepasang kekasih itu berbuat tak senonoh di tempat umum apalagi di depan masjid.
Dirinya meminta orang tua bisa membantu mengawasi dan menegur anak mereka yang keluar pada malam hari.
“Kita sayangkan dan miris itu dilakukan di depan tempat ibadah dan perekam juga tidak menegurnya,” ujarnya.
“Pengawasan orang tua kita juga harapkan bisa ikut membantu mengawasi karena orang tua bertanggung jawab 24 jam ke anaknya,” tambahnya.
Ke depannya, kata Ulfa, akan lebih memperketat pengawasan di tempat-tempat umum termasuk sekitar tempat ibadah agar tidak menjadi tempat mesum anak muda.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin di tempat-tempat umum termasuk rumah ibadah agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi mengatakan telah melakukan penelusuran identitas sepasang kekasih yang di dalam video beredar di media sosial.
“Kami sementara melakukan penyelidikan, jadi sementara kita selidiki kebenaran dan identitas pelaku,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare, Pasal 14, setiap orang dilarang melakukan berprilaku asusila di zona hijau atau di taman tempat umum.
“Ancaman hukuman 6 bulan, tentunya dengan denda Rp 25 juta,” imbuhnya.