Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jokowi
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa ia telah menandatangani Perpres Publisher Right yang mengatur kerja sama platform digital dengan media. Hal ini ia umumkan dalam peringatan puncak Hari Pers Nasional di Ancol, Selasa (20/2/2024). (YouTube Pemprov DKI Jakarta)

Presiden Jokowi Sahkan Perpres “Publisher Rights”



Berita Baru, MakassarPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani peraturan presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai “Publisher Rights“.

Hal ini dikatakan Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (20/2/2024).

“Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Right,” kata Jokowi.

Aturan ini sudah dicanangkan sejak awal tahun lalu. Setelah setahun, aturan “Publisher Right” resmi diteken.

Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima, Selasa sore, aturan ini sedianya mewajibkan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya, untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.

Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers.

Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.

“Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia,” tambah Jokowi.

Jokowi juga menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.

Dengan hadirnya Perpes “Publisher Rights”, diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

Salah satunya tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi:

“Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers)”.

Dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dijelaskan lebih rinci soal kerja sama yang dimaksud.

(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.