Jasa Raharja Salurkan Santunan Biaya Perawatan Korban Laka Lantas yang Dirawat di RS Sumantri Parepare
Berita Baru, Parepare – Jasa Raharja menyalurkan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Sumantri Parepare.
“Melalui sistem pelayanan IRSMS Korlantas Polri, rumah sakit dan Ditjen Dukcapil, hal ini mempermudah dan mempercepat penyaluran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Pj Pelayanan Jasa Raharja Parepare Nofrizal D Pratama, Senin (19/2/2024).
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare Almaida Djumed mengatakan penjamin pertama korban laka lantas berkomitmen memberikan kemudahan setiap pengajuan santunan biaya perawatan.
Dia berharap penerbitas surat jaminan biaya perawatan, korban laka lantas mampu cepat ditangani dan juga meringankan beban keluarga korban.
“Aplikasi JR-Care untuk mempermudah dan mempercepat proses jaminan ke pasien dan pembayaran klaim dari kami di Jasa Raharja ke rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, untuk mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien atau korban masih membutuhkan perawatan dan memiliki asuransi lainnya, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan kesana sebagai penjamin lanjutan,” lanjut dia.