Nama Akbar Ali Pejabat BSKDN Kemendagri Menguat Jadi Pj Wali Kota Parepare
Berita Baru, Parepare – Masa jabatan Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufan Pawe akan berakhir Selasa (31/10/2023) mendatang.
Sejumlah nama calon Pj Wali Kota Parepare mencuat menjelang berakhirnya masa jabatan Taufan Pawe.
Salah satu nama paling santer, yakni Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akbar Ali sebagai calon Pj Wali Kota Parepare.
Saat ini, Akbar Ali menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri di Badan Strategi Kebijakan Dalam Negri (BSKDN).
Dia menjabat di jabatannya sekarang baru saja dilantik pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Diketahui, Akbar Ali pernah menjabat Kepala Pusat Litbang Otonomi Daerah, Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Parepare.
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Idham Kadir mengaku sudah mengirim usulan Pj Kepala Daerah ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu kan Oktober, namanya sudah diusul. Namanya tunggu saja dari Kemendagri,” katanya, belum lama ini.
Terkait nama-nama, Idham mengaku belum bisa membeberkan usulan Pemprov Sulsel.
“Yang jelas pejabat tinggi pratama Pemprov tiga orang,” sambungnya.
Selain itu, DPRD Parepare juga telah mengusulkan tiga nama calin Pj Wali Kota Parepare ke Kemendagri.
Nama-nama yang diusulkan, yakni Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.
Kemudian, Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Renny Angraeny Sari. Terakhir ada nama Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare Muh Husni Syam.
Ketiganya telah diusulkan ke Kemendagri, pada Kamis (7/9/2023).
Satu nama yang dipastikan tidak akan ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Parepare, yakni Muhammad Hatta yang saat ini sedang terlibat kasus korupsi dan telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Beritabaru.co Sulsel. Mari bergabung di Grup Telegram “Berita Baru Sulsel”, caranya klik link t.me/beritabarusuls…, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.