Ketua BKD Sulsel Ungkap Gubernur Telah Setujui Pemberhentian Iwan Asaad dari Sekda Parepare
Berita Baru, Parepare – Pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Iwan Asaad telah disetujui Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.
Persetujuan pemberhentian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah menyetujui.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan surat Wali Kota Parepare ke KASN tentang evaluasi jabatan Sekda.
Selain itu, surat Wali Kota Parepare juga telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Iya (pemberhentian Sekda Parepare), disetujui (Gubernur) Sulsel) ada suratnya,” ungkapnya.
“Buktinya ada tembusan surat dari KASN ke Gubernur Sulsel,” katanya.
Sukarniaty menjelaskan surat dari Wali Kota Parepare ke KASN meminta persetujuan evaluasi jabatan Sekda Parepare untuk masa jabatan 5 tahun.
Ia juga menyebut persetujuan KASN untuk melakukan evaluasi juga ditembuskan ke Gubernur Sulsel.
“Surat kan dari Wali Kota ke KASN untuk meminta persetujuan evakuasi jabatan Sekda Parepare untuk masa jabatan 5 tahun, kan paling lama memang lima tahun kan,” jelasnya.
“Wali Kota Parelare menyurat ke KASN tembusan Gubernur, kami terima. Kemudian jawaban dari KASN ke Wali Kota ditembuskan juga ke kami” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan sebelum Wali Kota Parepare menyurat ke KASN, Kepala BKPSDM Parepare telah melakukan koordinasi dengan BKD Sulsel.
“Jadi semuanya dilakukan sesuai prosedural,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Parepare Taufan Pawe memberhentikan Sekda Parepaee Iwan Asaad.
Iwan Asaad dianggap melawan setelah menolak dilakukan evaluasi jabatannya.
“Saya mau sampaikan apa yang diputuskan itu (memberhentikan Iwan Asaad sebagai Sekda) sesuai dengan prosedural dan kebutuhan organisasi,” katanya kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Taufan Pawe mengutarakan kebijakan itu hasil evaluasi jabatan.
Dan bahkan proses evaluasi jabatan sempat tidak disetujui oleh Iwan Asaad.
Wali Kota Parepare itu tidak menjelaskan secara rinci soal yang bersangkutan menolak dievaluasi.
Akan tetapi, Iwan Asaad disebut telah menandatangani surat keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai sekda.
“Satu hal saya sesalkan kenapa yang bersangkutan menolak untuk evaluasi jabatanya,” jelasnya.
“Dia (Iwan Asaad) melakukan perlawanan dan dia bertanda tangan bahwa tidak bersedia untuk evaluasi jabatan dan tidak bersedia menjabat lagi sebagai sekda,” tambahnya.
Pihaknya menyebut keputusan untuk evaluasi jabatan sekda telah sesuai dengan mekanisme yang ada di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
Dalam aturan tersebur disebutkan evaluasi dilakukan bagi pejabat masa jabatannya yang akan memasuki 5 tahun.
“Sekda saya ini sudah mau masuk lima tahun,” ujarnya.
“Dia sudah menjabat 4 tahun sembilan bulan. Jadi saya mau lakukan evaluasi. Namanya evaluasi jabatan, itu ada aturannya,” paparnya.
Taufan Pawe menegaskan proses itu atas persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dia sendiri yang mengajukan permohonan langsung ke KASN untuk dilakukan proses evaluasi jabatan.
“Jadi keputusan saya terkait pemberhentian saudara Sekda itu adalah adanya persetujuan dari KASN,” tegasnya.
“Persetujuan di sini adalah terkait evaluasi jabatan saudara sekda yang akan memasuki 5 tahun tadi,” pungkasnya.