Sekda Parepare Iwan Asaad Diberhentikan, Sempat Tolak Evaluasi Jabatan
Berita Baru, Parepare – Wali Kota Parepare Taufan Pawe memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare.
Iwan Asaad dianggap melawan setelah menolak dilakukan evaluasi jabatannya.
“Saya mau sampaikan apa yang diputuskan itu (memberhentikan Iwan Asaad sebagai Sekda) sesuai dengan prosedural dan kebutuhan organisasi,” katanya kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Taufan Pawe mengutarakan kebijakan itu hasil evuasi jabatan.
Dan bahkan proses evaluasi jabatan sempat tidak disetujui oleh Iwan Asaad.
Wali Kota Parepare itu tidak menjelaskan sevara rinci soal yang bersangkutam dievaluasi.
Akan tetapi, Iwan Asaad disebut telah menandayangani surat keputusan untuk tidak melanjutkan jabayan sebagai sekda.
“Satu hal saya sesalkan kenapa yang bersangkutan menolak untuk evaluasi jabatanya,” jelasnya.
“Dia (Iwan Asaad) melakukan perlawanan dan dia bertanda tangan bahwa tidak bersedia untuk evaluasi jabayan dan tidak bersedia menjabat lagi sebagai sekda,” tambahnya.
Pihaknya menyebut keputusan untuk evaluasi jabatan sekda telah sesuai dengan mekanisme yang ada di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
Dalam aturan ity, disebutkan evaluasi dilakukan bagi pejabay masa jabatannya yang akan memasuki 5 tahun.
“Sekda saya ini sudah mau masuk lima tahun,” ujarnya.
“Dia sudah menjabat 4 tahun sembilan bulan. Jadi saya mau lakukan evaluasi. Namanya evaluasi jabatan, itu ada aturannya,” paparnya.
Taufan Pawe menegaskan proses itu atas persetujuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dia sendiri yang mengajukan permohonan langsung ke KASN untuk dilakukan proses evaluasi jabatan.
“Jadi keputusan saya terkait pemberhentian saudara Sekda itu adalah adanya persetujuan dari KASN,” tegasnya.
“Persetujuan di sini adalah terkait evaluasi jabatan saudara sekda yang akan memasuki 5 tahun tadi,” pungkasnya.