Sosialisasi STNK Mati 2 Tahun Datanya Akan Dihapus, Jasa Raharja Parepare Ingatkan Warga Bacukiki Barat Bayar Pajak
Berita Baru, Parepare – Jasa Raharja Perwakilan Parepare menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan.
Sosialisasi itu berlangsung di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Parepare Intan Feby Pratiwi menjelaskan sosialisasi untuk memberi informasi lanjutan tentang penerapan Undang-undang tersebut.
“Kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannga kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari dua tahun. Maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat di registrasi kembali,” jelasnya.
Intan Feby mengatakan di forum tersebut melakukan penyeragan pajak kendaraan wajib pajak berdomisili di wilayah tersebut.
“Kami menerima data tunggakan pajak kendaraan kendaraan wajib pajak yang berdomisili di wilayah ini dari kelurahan setempat,” katanya.
Sementara Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare Almaida Djumed mengatakan sosialisasi undang-undang untuk meningkatkan edukasi ke masyarakat.
Tak hanya itu, Almaida mengatakan di forum tersebut juga mengingatkan agar wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya.
“Sebenarbta kegiatan ini salah satu langkah untuk memberi edukasi ke warga Kampung Baru tentang Jasa Raharja,” katanya.
“Kami juga sampaikan bahwa kepada wajib pajak agar taat melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya.