Jasa Raharja Salurkan Santunan ke Ahli Waris Korban Laka Lantas di Parepare
Berita Baru, Parepare – PT Jasa Raharja perwakilan Parepare menyalurkan santunan ke korban laka lantas yang terjadi di daerah Bacukiki
Sekedar diketahui, telah terjadi kecelakaan maut di Jalan Jenderal Muh Yusuf, Kecamatan Bacukiki, Jumat (2/6/2023) lalu.
Korban laka lantas tersebut, meninggal dunia setelah mengalami tabrakan antar sepeda motor.
Penanggungjawab Pelayanan Jasa Raharja Parepare, Zaumar Irvan mengatakn setelah mendapatkan informasi adanya laka lantas, dirinya langsung bergerak cepat untuk mencari informasi.
Zaumar langsung mengunjungi rumah duka korban laka lantas di daerah Jalan Bacukiki Raya, Kelurahan Watang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki.
“Sesuai dengan ketentuan Permenkeu RI, nomor 16/PMK/010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dana santunan diserahkan berasal dari dana SWDKLLJ,” ungkapnya.
“Ini dibayarkan masyarkat setiap tahunnya bersamaan saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor atau PKB di kantor bersama Samsat,” sambungnya.
Zaumar menjelaskan ahlu waris korban laka lantas ini mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.
“Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia masing-masing sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban, istri korban atas nama ibu Sia,” katanya.
Sementara Kepala Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan santunan ini diberikan berkat adanya pembayaran SWDKLLJ.
“Saya mengajak seluruh masayrakat, untuk bersama-sama melunasi pajak kendaraannya karena besar manfaatnya untuk membantu dan menolong korban laka lantas di Parepare,” jelasnya.