Bacaleg Parepare Mulai Sambangi Pengadilan Negeri Minta Surat Belum Pernah Dipidana secara Manual
Berita Baru, Parepare – Pengadilan Negeri Kota Parepare mulai melayani permohonan pengajuan surat pengajuan surat tidak pernah dipidana untuk bakal calon legislatif (bacaleg).
Namun pelayanan tersebut hanya bisa dilakukan secara manual atau didatangi langsung oleh bacaleg.
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Parepare, Restu Permadi mengatakan pengajuan dilakukan secara manual karena adanya maintenance sistem komputerisasi di pusat.
“Terus terang sejak tanggal 2 Mei, website mengalami gangguan atau mengalami maintenance,” katanya, Kamis (4/5/2023).
“Sehingga sampai hari ini jika ada permohonan maka akan dilakukan versi biasa untuk sementara. Jik hari ini ada yang masuk pasti akan dilakukam secara manual,” sambungnya.
Restu Permadi menjelaskan seandainya aplikasi eraterang tidak bermasalah proses permohonan penerbitan bisa one day, one service.
“Kalau aplikasi eraterang ini tidak bermasalah, tergantung dari masuknya permohonan. Kalau dia masuknya pagi, maka sore sudah bisa diambil atau one day service bisa,” jelasnya.
Akan tetapi, Jubir PN Parepare itu mengatakan permohonan pengajuan surat tidak pernah dipidana akan terbit selama dua hari.
“Cuman karena permohonan konvensional ini, pimpinan telah memberikan petunjuk paling lambat kita berikan dua hari,” ungkapnya.
“Mungkin bisa diberikan dalam satu hari namun pihak bacaleg harus datang lagi sekitar jam 8 atau setengah sembilan pagi dan akan segera diproses dan sorenya sudah bisa diambil,” tambah Restu Permadi.
Pihaknya menyebut, pimpinan Pengadilan Negeri Parepare untuk memproses permohonan bacaleg agar bisa di persingkat.
“Untuk mengantisipasi kemungkinan waktu yang berlebih di satu hari apalagi petunjuk dari pimpinan juga. Jadi kalau permohonannya masuk hari ini, besoknya sudah bisa diambil,” tutupnya.
Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Parepare masih sepi yang mengajukan permohonan pengajuan surat tidak pernah dipidana.
Pengadilan Negeri Parepare baru mencatat baru satu Bacaleg yang telah mengajukan.