Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
Petugas Jasa Raharja dan UPT Samsat Barru melakukan penerbitan pajak kendaraan. (Foto: Jasa Raharja Parepare)

Jasa Raharja dan UPT Samsat Barru Gelar Penerbitan Pajak Kendaraan



Berita Baru, Barru – Jasa Raharja dan UPT Samsat Barru melakukan penerbutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan IWKBU.

Penerbitan ini berlangsung di Jalan Poros Barru-Parepare, yang didampingi langsung Satlantas Polres Barru, Rabu (3/5/2023).

Selain itu, mereka juga melakukan sosialisasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data ke daraan bermotor dari daftar registrasi kendaraan bermotor.

Apabila tidak melakukan pelunasan setelah dua tahun STNKnya mati.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja perwakilan Parepare, Almaida Djumed mengatakan penerbitan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.

“Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Almaida menyebut SWDKLLJ jika dibayarkan tepat waktu bersama IWKBU tentunya akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas.

“Masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum,” katanya.

Sementara Kepala UPT Samsat Barru, Andi Fadil Wana mengatakan penerbitan yang dilakukannya bersama Jasa Raharja untuk menjaring kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kami menjaring kendaraan yang menunggak pajak dan jika ditemukan akan melakukan pembayaraan di tempat,” imbuhnya.

“Kami berharap agar masyarakat lebih meningkatkan kesadarannya untuk membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” tutupnya.