Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

tim pembina samsat
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwadlnto, Kemendagri dan Korlantas Polri. (Foto: Humas Jasa Raharja)

Rakor Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat Ditingkat Provinsi



Berita Baru, Bandung – Rapat koordinasi (Rakor) pembina Samsat tingkat nasional membahas sejumlah langkah yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan di masyarakat, Sabtu (18/3/2023).

Tim pembina samsat tingkat nasional terdiri dari Jasa Raharja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Korlantas Polri.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwanto mengatakan langlah-langkah yang diambilnya untuk menjadi salah satu upaya tim pembina samsat nasional tentang pelayanan ke masyarakat.

“Sebagai pelayan masyarakat, kami terus konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam ramor tersebut disepakati tim pembina samsat tingkat provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasj dan melengkapai database kendaraan bermotor (ranmor) demi kebutuhan instansi.

Tim pembina samsat tingkat provinsi, juga mendukung penegakan hukum melalui tilang konvensional atau manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor.

“Untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE, yang tentunya didukung dengan registrasi kendaraan yang baik,” katanya.

“Tim pembina samsat merekomendasikan para gubernur dan kepala Bapenda provinsi untuk mengeluarkan kebijakan pembebasan BBN 2 dan pajak progresif sehingga data kendaraan menjadi valid dan memadai,” tambahnya.

Selain itu, Rivan juga mendorong komitmen bersama yang telah dicapai, agar melakukan sosialisasi program-program nasional hingga provinsi agar dilakukan secara terkoordinasi.

“Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

Selain itu, aplikasi Signal sebagai inovasi unggulan akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ.

“Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun pengoperasian ranmor,” jelas Dirut Jasa Raharja.

Dari hasil Rakor tersebut, Rivan mengatakan pembina samsat tingkat provinsi, dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan pemilik, seperti karena rusak berat akibat laka lantas, dimuseumkan, serta hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bappenda,

“Nantinya, Jasa Raharja akan membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak,” terang Rivan.

Rivan juga mengingatkan dalam rangka mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan serta kewajiban terhadap SWDKLLJ, maka akan dilakukan upaya edukasi untuk pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran sumbangan wajib terlebih dahulu.

“Nantinya, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor, termasuk pemblokiran ranmor, wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri, dengan menggunakan aplikasi ERI Korlantas Polri,” imbuhnya.

“Masyarakat juga wajib melengkapi pengisian data yang kosong, seperti NIK, nomor HP, email, dan sebagainya,” tambahnya.

Langkah kesepakatan selanjutnya, lanjut Rivan, yakni memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, baik secara online maupun offline.

“Serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di samsat,” pungkas Rivan.

Hal senada juga disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Dia menyampaikan, bahwa berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan.

“Tentu nantinya akan bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Firman.

Firman mengatakan, ketertiban masyarakat dalam melakukan registrasi ulang merupakan hal penting.

“Selain kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, validasi data juga berperan penting terhadap penegakkan hukum terkait pelanggaran, mempercepat proses penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya,” pungkasnya.