
Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Akademisi Hukum IAIN Parepare Nilai Majelis Hukum Cukup Berani
Berita Baru, Parepare – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan pidana mati.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Josuha Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Rusdianto Sudirman menyampaikan apresiasinya ke Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana maksimal ke Ferdy Sambo.
“Saya apresiasi hakim bisa menjatuhkan pidana maksimal kepada Ferdy Sambo. Ini sungguh mewakili rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Rusdianto mengatakan, Ferdy Sambo memang telah terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Karena memang Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat,” katanya.
Dia menilai, Wahyu Iman Santoso sebagai Hakim cukup berani menerapkan putusan hukuman mati.
“Majelis hakim berani menerapkan putusan Ultra Petita, dimana tuntutan jaksa hanya pidana seumur hidup. Namun hakim berpendapat lain,” imbuhnya.
Ketua DPC Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Kota Parepare menjelaskan, Ferdy Sambo masih bisa melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Tentu hal ini masih banyak kemungkinan yang akan terjadi.
“Namun yang perlu di ingat, Ferdy Sambo masih bisa melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Jadi masih banyak kemungkinan yang tidak bisa kita perkirakan,” katanya.
Rusdianto mengatakan saat ini tinggal menunggu vonis hakim terhadap Bharada E dan Putri Candrawati.
“Semoga majelis hakim tetap mempertahankan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
“Meskipun secara teori banyak kalangan masih memperdebatkan status Bharada Eliazer sebagai justice collaborator,” sambung Akademisi Hukum.
Dirinya sepakat jika Bharada Eliazer di beri hukuman ringan dengan berbagai alasan dan tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Tapi saya cenderung sepakat jika Eliazer dihukum ringan. Alasannya ada beberapa hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan hukum hakim,” jelasnya.
“Misalnya, status justice collaborator dan apalagi Bharada E ini telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir Joshua. Apalagi faktor relasi kuasa sangat mempengaruhi tindakan yang di lakukan Eliazer,” tambahnya.
Rusdianto berharap hakim berani melakukan terobosan baru namun bukan menerobos hukum. Agar kematian Brigadir J bisa mendapat rasa keadilan.
“Harapan saya hakim berani melakukan terobosan hukum, bukan malah menerobos hukum. Sehingga kasus kematian Brigadir Joshua Hutabarat bisa memberikan rasa keadilan masyarakat khususnya keluarga almarhum,” tutupnya.