Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

paspor
Dok Direktorat Jenderal Imigrasi

Catat! Syarat dan Biaya Perpanjangan Paspor Online 2023



Makassar – Berkas yang samgat penting untuk dibawah jika bepergian keluar negeri yakni paspor. Sama halnya dengan KTP, paspor juga memiliki fungsi identitas diri dari pemiliknya yang berlaku internasional.

Oleh karena itu, setiap orang yang bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor yang aktif. Lantas, apa syarat perpanjang paspor 2023?

Perbedaan paspor dan KTP adalah paspor yang tidak berlaku seumur hidup. Sehingga, paspor harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali. 

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur tentang masa berlaku paspor. 

Sebagai dokumen perjalanan, paspor memuat identitas diri pemiliknya, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor. 

Agar paspor selalu aktif, maka Anda harus selalu memperpanjangnya dalam jangka waktu tertentu.

Baiknya, Anda memiliki persyaratan perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku papor tersebut habis. 

Dilansir dari imigrasi.go.id, berikut ada beberapa syarat perpanjang paspor yang harus Anda ketahui.

Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang Terbit Sebelum Tahun 2009

Untuk paspor biasa yang terbit sebelum tahun 2009, memiliki syarat perpanjang paspor yang sedikit berbeda. Berikut syarat-syaratnya.

1. Paspor lama.

2. KTP beserta fotokopinya.

3. Kartu Keluarga beserta fotokopinya.

4. Akta kelahiran atau surat baptis, surat nikah, ijazah terakhir beserta fotokopinya.

5. Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi Warga Negara Indonesia.

6. Jika Anda berganti nama, bawa surat pengaturan ganti nama dari pejabat pemerintahan.

Syarat Perpanjang Paspor Biasa yang Terbit Tahun 2009 dan Setelahnya

Untuk Anda yang paspornya terbit pada tahun 2009 atau setelahnya, maka syarat perpanjangnya cukup mudah, yakni sebagai berikut:

1. Paspor lama

2. E-KTP beserta fotokopinya.

3. Urat Keterangan (suket) jika E-KTP masih dalam proses atau belum punya.

Cara Perpanjang Paspor Online

Saat ini, pemerintah telah membuat sebuah sistem yang memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan paspor secara online. 

Adapun syarat dan cara melakukan perpanjangan paspor online adalah sebagai berikut.

1. Ambil antrian perpanjang paspor secara online melalui Antrian Imigrasi pada situs resmi Dirjen Imigrasi antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo).

2. Kunjungi Kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam telah ditetapkan dengan membawa nomor antrean yang didapatkan secara online.

3. Memiliki persyaratan perpanjang paspor, seperti paspor lama dan E-KTP atau surat keterangan jika E-KTP masih diproses.

4. Pergi ke loket untuk mengambil form aplikasi data.

5. Lengkapi formulir aplikasi data tersebut dan lampirkan persyaratan.

6. Jika sudah, serahkan form aplikasi dan syarat-syaratnya untuk menerima tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan dinyatakan sudah lengkap.

7. Pemohon akan merekam sidik jari, difoto, dan wawancara verifikasi sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima.

8. Petugas akan 9 waktu pengambilan paspor.

Biaya Perpanjang Paspor

Setelah melakukan proses perpanjangan paspor dan melengkapi persyaratannya, maka Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor. 

Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman. 

Sedangkan, untuk paspor biasa elektronik berjumlah 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar RP655.000.

Jenis-Jenis Paspor yang Ada di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor yang dapat dibedakan berdasarkan warna darah. Adapun jenis-jenis paspor tersebut adalah sebagai berikut.

  • Paspor Biasa Bersampul Hijau

Paspor ini dibuat dan dimiliki oleh masyarakat umum untuk bepergian ke luar negeri. 

Paspor ini memiliki empat jenis, yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan paspor biasa elektronik 48 halaman.

  • Paspor Kedinasan Bersampul Biru

Paspor bersampul biru ini hanya dimiliki oleh Aparatur Sipil Negera dan konsultan pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

  • Paspor Diplomatik Bersampul Hitam

Ini adalah paspor khusus yang dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan pewarna mewakili negara.

Sumber : Tempo.co