Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

mui
Konferensi pers MUI Parepare terkait penyalahgunaan aplikasi medsos untuk prostitusi online.

Maklumat MUI Parepare : Prostitusi Online Merusak Generasi Bangsa



ParepareMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare mengeluarkan maklumat mengenai penyalahgunaan aplikasi media sosial seperti MiChat, Bigo Live, dan semacamnya, untuk kegiatan prostitusi online.

Keputusan itu diambil melalui Komisi Fatwa MUI Parepare dengan nomor surat 02 Tahun 2022, yang dikeluarkan per tanggal 25 Desember 2022.

Dalam konferensi persnya, Ketua Umum MUI Parepare, Kiai Abdul Halim Kuning mengatakan akhir-akhir ini marak penyalahgunaan aplikasi medsos unuk prostitusi online pada masyarakat.

“Dalam pandangan Islam dan akal sehat, prostitusi online menimbulkan banyak dampak negarif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab,” jelasnya, Senin (9/1/2023).

Kiai Abdul Halim Kuning juga menyebut l bahwa praktek-praktek prostitusi online akan merusak masa depan generasi bangsa.

“Kondisi saat ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam pernikahan mereka maka semakin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa,” ujar Dosen IAIN Parepare itu.

“Selain itu, prostitusi online juga bertentangan dengan hukum di negara kita,” sambung Ketua MUI Parepare.

Berikut isi Maklumat MUI Kota Parepare tentang penyalahgunaan aplikasi media sosial (MiChat, Bigo Live dan semacamnya) untuk digunakan prostitusi online.

  1. Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
  2. Menggunakan aplikasi medsos (michat, bingolive dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram
  3. Semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online)
  4. Diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigolive dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online
  5. Diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud tausiah ini.
  6. Diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online.
  7. Diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.