Bocah Korban Tabrak Lari di Parepare Terima Santunan dari Jasa Raharja
Parepare – PT Jasa Raharja Perwakilan Kota Parepare telah memberikan santunan kepada ahli waris korban tabrak lari di Jalan Pemuda, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat.
Diketahui identitas korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) bernama lengkap Akmal Fausil yang lahir di Parepare pada tanggal 22 Agustus 2013 lalu, dan tercatat sebagai warga Wattang Bacukiki, Bacukiki.
Kejadian kecelakaan tabrak lari itu, di Jalan H Agussalim, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 01.25 WITA.
Saat dihubungi Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan telah melakukan survei dan jemput bola kerumah korban kecelakaan tabrak lari itu.
“Sudah kami lakukan survei dan jemput bola ke rumah AW,” jelasnya, Rabu (4/1/2023).
Almaida menyebutkan santunan telah diberikan ke keluarga AW korban kecelakaan lalu lintas.
“Dana santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan yag meninggal dunia sebesar Rp50 juta,” katanya.
Dia menerangkan bahwa besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sedangkan jenis kecelakaan adalah kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja dalam Undang-undang nomor 33 dan 34 Tahun 1964,” ucap Almedia.
“Kalau cidera akibat kecelakaan kategori meninggal dunia (MD) diberi santunan Rp50 juta sedangkan luka-luka (LL) diberikan santunan maksimal Rp20 juta,” sambung Kepala Perwakilan Jasa Rahara Parepare itu.
Almedia juga menegaskan bahwa pemberian santuan ke korban tabrak lari akan diberikan sekaligus.
“Pemberian santunan untuk korban meninggal dunia akan diberikan sekaligus sebesar Rp50 juta,” tutupnya.