Kaleidoskop 2022: Kejari Parepare Amankan Uang Negara Bukan Pajak Rp434 Juta
Berita Baru, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menggelar press release akhir tahun pencapian kinerja sepanjang tahun 2022.
Press release disampaikan Kepala Kejari Didi Hariyono itu berlangsung di Kantor Kejari Parepare, Jalan Jendral Sudirman Keluraha Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis (29/12/2022).
Didi Hariyono mengatakan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat ini telah mencapai nilai Rp434 juta.
“Nilai presentasi dari target itu 74 persen dan insya allah kedepan tetap kita upayakan untuk pemasukan negara dalam artian oenerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
Didi mengatakan di wilayah intelejen Kejari telah melakukan program sebanyak 100 persen mulai dari Litpanggal.
“Yang paling utama adalah kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah, penerangan hukum, penyuluhan hukum, termasuk dalam kegiatan tangkap buron,” jelasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan ada tunggakan dari tahun sebelumnya mengenai buron sebanyak tujuh perkara DPO.
“Alhamdulillah kita sudah selesaikan semua tujuh buron sudah kita tangkap semua dan berhasil dieksekusi semua. Dan saat ini kita tidak punya lagi tunggakan untuk penangkapan buron,” ungkap Kepala Kejari Parepare itu.
Selain itu, kata Didi Hariyanto, pemantauan pupuk, mafia tanah hingga mafia pelabuhan hasilnya masih nihil. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Alhamdulillah kejadian untuk pupuk itu tidak ada dan Parepare, saya lihat bagus dalam pengaturan pupuk ke para petani. Kalau mafia tanah, bukan berarti perbuatan satu orang saja. Mafia tanah itu harus punya komunitas atau jaringan,” ujarnya.
“Kalau hanya satu orang yang menyerobot tanah yang bukan miliknya itu bukan mafia tanah. Semua elemen ikut dalam jaringan itu. Sementara di pelabuhan sudah kita koordinasi baik itu dari Pelindo, KSOP, Bea Cukai, KP3,” sambungnya Didi.
Kemudian, Didi mengatakan tindak pidana umum (Pidum) ditangani dalam setahun dengan rincian surat perintah dimulainya perkara (SPDP) dengan jumlah 215 perkara.
“Menjadi berkas perkara sebanyak 163, dinyatakan lengkap 157 perkara. Pelaku-pelaku ini ada klasifikasinya pertama untuk penanganan perkara orang dan harta benda sebanyak 55, narkotika jumlahnya 87, TPUN tindak pidana umum, keamanan negara dan ketertiban umum jumlahnya 41 dan perkara anak ada 5,” jelasnya.
Didi mengatakan keseluruhan ada upaya hukum banding enam, Kasasi sebanyak tujuh. “Semua perkara yang dinyatakan inkra punya ketetapan hukum tetap sebanyak 178 perkara. Kasus narkotika yang diatas jumlahnya,” tambahnya.
Selanjutnya Perdata dan Tata Usaha Negara (Pidun), lanjut Kepala Kejari Parepare memaparkan keberhasilannya mendampingi tiga pembangunan infrastruktur.
“Ada tiga diantaranya Anjungan Cempae, lapangan dan Masjid Terapung BJ Habibie. Total nilai dari pemulihan negara dalam satu tahun ini kumulatifnya Rp9 miliar,” paparnya.
Sementara Pidana Khusus (Pidsus), Dia menjelaskan pengembalian uang negara tahun 2022 sebanyak Rp333 juta dari penanganan perkara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dan terdakwa berniat untuk mengembalikan. Hal itu dilakukan saat proses penuntutan. Saat ini secara total pengembalian uang negara kurang lebih Rp400 juta dalam kurung waktu satu tahun,” jelasnya.
Dia berharap di tahun berikutnya akan mengandalkan pengembalian kerugian negara.
“Dan kita berharap ditahun berikutnya kita mengandalkan pengembalian kerugian negara. Selain hukuman yang diberlakukan terdakwa dan juga mudah-mudahan ditahun depan bisa maksimal lagi,” tutupnya.