6 Rekam Jejak Kolaborasi Program Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Rivan A Purwantono
Berita Baru, Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi telah memasuki masa purna tugas setelah menjabat sejak 31 Oktober 2021 lalu.
Selama menjabat Kakorlants Polri Firman berhasil meraih sejumlah prestasi dalam upayanya menciptakan lingkungan transportasi yang akan dan tertib di Indonesia.
Prestasinya bukan hanya individu tetapi juga hasil dari kerja sama erat dengan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Kedekatan personal antara Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja, yang telah menjadi sahabat sejak lama menjadi dasar kuat dalam menjalin kolaborasi solid.
Fokus utama dari kerja sama ini adalah menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Indonesia.
Kedua tokoh ini tidak hanya bersahabat secara pribadi, tetapi juga membagi visi bersama untuk menjaga kewajiban pembayaran pajak sebagai pertanggungan perlindungan asuransi kecelakaan dan meningkatkan pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Keeratan persahabatan mereka juga tercermin dalam arah transformasi dan pengambilan kebijakan bersama, yang mempengaruhi seluruh jajaran Ditlantas Polda dan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Beberapa kebijakan berhasil diimplementasikan selama kepemimpinan Firman dan Rivan, antara lain:
1. Rekonsiliasi data kendaraan bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dan sentralisasi data secara nasional.
2. Penguatan Tim Pembina Samsat dengan fungsi kerja yang lebih jelas, bahkan merubah logo lembaga, menghasilkan pertumbuhan pembayaran pajak yang signifikan di tahun 2022.
3. Penegakan hukum melalui implementasi UU 22 Tahun 2009, terutama pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Digitalisasi laporan laka/IRSMS yang terimplementasi 100% di seluruh Polda, menghilangkan kebutuhan rekonsiliasi data antara Polri dan Jasa Raharja terkait jumlah kecelakaan.
5. Perubahan plat nomor putih sebagai dasar penertiban pajak kendaraan dan pengkinian data, memudahkan identifikasi kendaraan yang belum membayar pajak.
6.Interkoneksi data kendaraan dalam verifikasi pelaksanaan ETLE.