Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pilkada parepare
Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Parepare berfoto bersama setelah mendapatkan nomor urut di Pilkada Parepare. (istimewa)

4 Paslon Pilkada Parepare Blusukan, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Pelanggaran



Berita Baru, ParepareBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare meningkatkan pengawasan seiring semakin masifnya empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Parepare, dalam melakukan blusukan.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun mengingatkan semua paslon yang bertarung di Pilkada 2024 mengenai pentingnya mematuhi ketentuan kampanye yang berlaku.

“Semua metode kampanye paslon di masa kampanye itu pengawas pemilu di empat kecamatan termasuk pengawas kelurahan itu (melakukan) pengawasan melekat,” kata Zainal Asnun, Kamis (3/10/2024).

“Kalau ada paslon melakukan blusukan ke pasar, warga, ke lorong-lorong, ke rumah warga, itu pengawas pemilu melekat di kegiatan (kampanye) itu,” tambahnya.

Zainal menjelaskan telah memberikan imbauan kepada emapt paslon, yakni Andi Nurhaldin-Taqyuddin, Tasming-Hermanto, Zaini-Prof Bakhtiar, dan Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam, terkait metode kampanye, larangan, dan sanksi yang harus dipatuhi.

“Hingga saat ini, kami belum ditemukan pelanggaran. Karena memang teman-teman mengutamakan pencegahan,” ungkapnya.

“Bawaslu juga sudah melayangkan beberapa surat imbauan untuk pencegahan awal terkait larangan-larangan selama masa kampanye,” lanjut Zainal.

Zainal juga mengingatkan empat paslon untuk melaporkan ke pihak kepolisian saat ingin melakukan kampanye.

Karena, kata dia, dasar itulah melakukan pengawasan sesuai jadwal yang dilaporkan setiap paslon.

“Saya kira termasuk dugaan pelanggaran karena di PKPU-nya mengatur itu bahwa harus bersifat. Menyampaikan ke kepolisian dengan diterbitkannya SSTP dari kepolisian baru dia boleh melakukan kampanye,” jelasnya.

Meskipun kegiatan kampanye berlangsung di luar ruangan atau metode door to door, pengawasan Bawaslu tetap berlaku sama.

“Di Undang-Undang dengan PKPU itu telah disebutkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan kampanye. Kami meminta semua paslon sampai akhir masa kampanye selalu taat dan tidak melanggar,” pungkasnya.