Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

remisi kemerdekaan
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menyerahkan secara simbolis SK remisi kemerdekaan 2024 di momen upacara HUT ke-79 RI ke narapidana. (Foto: Humas Pemkot Parepare)

379 Napi di Parepare dapat Remisi Kemerdekaan, 2 Langsung Bebas



Berita Baru, Parepare – Sebanyak 379 narapidana di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi pada momen HUT ke-79 Republik Indonesia.

Dari 379 orang, dua orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kemerdekaaan tahun 2024.

Penyerahan SK remisi berlangsung di Lapangan Andi Makkasau, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sabtu (17/8/2024).

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali mengatakan remisi kemerdekaan ini menjadi kado warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare di momen HUT Republik Indonesia.

Akbar Ali mengungkapkan dua warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas.

“Ada dua orang (warga binaan) yang hari ini dinyatakan bebas,” ungkap Akbar Ali.

“Ada beberapa binaan yang mendapatkan keringanan hukuman di momen kemerdekaan ii,” kata Akbar Ali.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan remisi kemerdekaan di HUT ke-79 RI diberikan ke narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kemenkumham.

“Narapidana di Lapas Kelas IIA Parepare sebanyak 626 orang, dengan rincian narapidana sebanyak sebanyak 514 orang dan tahanan 112 orang,” ucap Totok.

“Akan tetapi cuma 379 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum di Momen HUT ke-79 RI,” tambah Totok.

Adapun rincian yang mendapatkan remisi, tambah Totok, yaitu yang mendapatkan RU I sebanyak 377 orang, yang mendapatkan RU II sebanyak 2 orang.

“Besaran remisi 6 bulan sebanyak 18 orang, remisi 5 bulan 79 orang, remisi 4 bulan 64 orang, remisi 3 bulan 119 orang, remisi 2 bulan 59 orang, dan remisi 1 bulan 40 orang,” rinci Totok.

Totok berharap, remisi yang diperoleh warga binaan tersebut sebagai stimulus untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Kelas II A Parepare.