263 Warga Binaan di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Natal
Makassar – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengusulkan 263 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi hari raya Natal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan para WBP yang diusulkan berasal dari 17 Lapas, Rutan dan LPKA yang tersebar di Wilayah Sulsel.
“Kesemua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Liberti Sitinjak dikutip Tribum Timur, Kamis (22/12/2022).
Mereka yang diusulkan, kata Liberti akan mendapatkan remisi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Jadi mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan oleh Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.
Liberti menjelaskan, Remisi yang akan didapatkan oleh WBP merupakan remisi khusus yang terdiri dari RK I (pengurangan masa tahanan) dan RK II (narapidana langsung bebas).Â
Pemberian remisi itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Yang pelaksanaannya diatur oleh PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
Juga ada Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Untuk turunnya SK remisi sendiri, biasanya antara H-3 sampai H-1,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyampaikan, ke 17 Lapas, Rutan dan LPKA yang mengusulkan remisi yakni Lapas Kelas I Makassar.
Lapas Kelas IIA Palopo, Lapas Kelas IIA Parepare, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Perempuan Sungguminasa, LPKA Maros, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Masamba, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Sinjai, dan Rutan Kelas IIB Watangsoppeng. (*)