Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

caleg terpilih
Partai politik menyerahkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU Parepare. (Foto: KPU Parepare)

25 Caleg Terpilih Parepare Telah Setor LHKPN ke KPU



Berita Baru, ParepareKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan 25 calon legislatif (caleg) terpilih sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu terungkap di dalam rapat koordinasi (rakor) Penerimaan LHKPN yang digelar KPU Parepare, pada Selasa (23/7/2024).

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan rakor tersebut merupakan rangkaian tahapan Pemilu 2024.

Ia juga menyebut sebanyak 25 caleg terpilih di Pileg lalu, telah melaporkan semua LHKPN ke KPK.

“Alhamdulillah, 25 caleg terpilih anggota DPRD Parepare sudah lengkap melaporkan LHKPN,” kata Awal Yanto.

“Selanjutnya, kami KPU akan meneruskan ke pemerintah provinsi melalui Pemkot Parepare,” tambah dia.

Awal mengatakan tahapan selanjutnya adalah pelantikan caleg terpilih yang telah menuntaskan LHKPN.

“Tahapan akhir pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2024,” ujar Awal Yanto.

Sementara itu, Koordinator Devisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Parepare, Nur Islah menjelaskan pelaporan LHKPN ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Ia menyebut pada pasal 52 di dalam PKPU tersebut, dijelaskan mengenai kewajiban para caleg terpilih untuk melaporkan LHKPNnya.

“Alhamdulillah, belum masuk bulan Agustus, laporan sudah lengkap,” ucap Nur Islah.

“Intinya, kegiatan ini untuk meyakinkan bahwa semua laporan (LHKPN caleg terpilih) sudah kami terima. Hanya masih ada proses administrasi penerimaan yang harus diselesaikan,” imbuh dia.

Pada kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan tanda terima LHKPN oleh perwakilan Parpol sebagai bukti bahwa semua caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN.

Sekedar informasi, LHKPN yang wajib diisi dan diserahkan oleh para penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang mereka miliki.

LHKPN diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertugas untuk memastikan bahwa laporan tersebut diisi dengan jujur dan akurat.