Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

bawaslu parepare
Komisioner Bawaslu Parepare, Fadly Azis. (Foto: istimewa)

2 Warga Parepare Terjaring OTT Bawaslu, Diduga Terlibat “Money Politik”



Berita Baru, ParepareBawaslu Parepare mengamankan dua warga Kecamatan Bacukiki Barat yang tertangkap tangan melakukan dugaan politik uang atau money politik menjelang hari pemilihan Pilwalkot Parepare 2024.

Operasi tersebut, Bawaslu Parepare menemukan bukti daftar nama warga yang diduga daftar yang akan menerima uang.

Selain daftar, Bawaslu juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.

“Benar. Ada dua orang penerima dan pemberi terduga pelaku politik uang,” kata Komisioner Bawaslu Parepare, Fadly Azis, pada Kamis (14/11/2024).

“Sementara ini kami melakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Pihaknya menangkap tangan dua warga diduga telah melakukan politik uang itu pada Senin (11/11/2024) kemarin, di wilayah Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Fadly menjelaskan operasi itu atas banyaknya laporan warga terkait aktivitas politik uang menjelang hari pemilihan.

“Ini temuan kami Bawaslu. Kami mendapat info beredar dari masyarakat terkait titik diduga melakukan money politik yang hampir merata setiap kecamatan di Parepare, sehingga kami melakukan patroli,” jelasnya.

“Saat patroli, kami mendapati dua orang warga di Bacukiki Barat diduga melakukan pelanggaran Pilkada. Karena ada daftar nama dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, Fadly mengungkapkan pemeriksaan sementara dua warga yang ditangkap terindikasi oleh salah satu pasangan calon di Pilwalkot Parepare 2024.

kpu parepare

Namun, pihaknya tidak merincikan paslon yang diduga melakukan praktik politik uang tersebut.

“Kalau paslonnya belum kami bisa bocorkan. Pengembangan klarifikasi memang menunjukkan salah satu paslon di Pilwalkot Parepare,” imbuhnya.

Selain itu, anggota Bawaslu Parepare juga telah memeriksa sekitar 7 saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Fadly, waktu proses penanganan kasus tindak pidana pelanggaran pemilu selama 5 hari dihitung saat hari pertama penanganan.

“Penanganannya itu 3 plus 2, jadi lima hari. Ini sudah hari ketiga masih ada waktu 2 hari. Kami sudah melakukan klarifikasi 7 saksi yang diduga terlibat, kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.