
2 Kali Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Nilai Disdik Parepare Ngulur Waktu dan Diskriminatif
Berita Baru, Parepare – Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare, Rusdianto mengungkapkan telah menyampaikan somasi kedua kalinya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Somasi tersebut berkaitan dengan belum terbitnya rekomendasi izin operasional dari Disdikbud.
“Sudah somasi kedua karena belum menerbitkan rekomendasi izin operasional. Sementara persyaratan sudah lengkap semua,” kata kuasa hukum Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare, Rusdianto, saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Rusdianto mengungkapkan telah menghadiri rapat koordinasi dengan Forkopimda terkait SD Kristen Gamaliel.
Bahkan, kata dia, Wali Kota Parepare Tasming Hamid telah menanyakan ke dinas terkait termasuk Dinas Pendidikan persoalan izin operasional tidak ada lagi masalah.
“Waktu rapat Forkopimda tanggal 24 dan 30 Juni sudah dipastikan satu-satu sama Pak Wali Kota,” paparnya.
“Termasuk Dinas Pendidikan itu mengakui segala persyaratan sudah sesuai dan tidak ada alasan lagi bagi untuk tidak menerbitkan izin operasional,” tambahnya.
“Tanggal 7 rapat Forkopimda kemarin, kami ke sana (Dinas Pendidikan)di tanggal 9, kemudian tanggal 10 masih banyak alasan-alasan tidak beralasan hukum,” lanjut dia.
Kini, Rusdianto menyebut Dinas Pendidikan mempersoalkan masalah guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan penolakan masyarakat.
“Sekarang dipermasalahkan guru PJOK yang tidak ditemukan, kedua permasalahan penolakan masyarakat,” ungkapnya.
“Padahal itu sudah clear semua. Saya sudah sampaikan ke forum Forkopimda penolakan masyarakat itu tidak ada buktinya sejak tanggal 25 April sampai sekarang. Sekolah sudah tidak ada penolakan,” imbuhnya.
Pihaknya menyebut Dinas Pendidikan seakan mengulur-ngulur waktu untuk menerbitkan rekomendasi surat izin operasional di SD Kristen Gamaliel.
“Dinas mengulur-ngulur waktu. Seakan mencari jarum di tengah jerami,” keluhnya.
“Sementara kalau itu sekolah Islam atau sekolah lain dan bahkan ada sekolah tidak ada izinnya masih beroperasi. Jadi ini sebenarnya diskriminasinya yang terasa,” pungkasnya.
Siswa SD Kristen Gamaliel Terancam Tak Bisa Ikut Ujian Sekolah Akibat Izin Operasional Belum Terbit
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menerbitkan surat rekomendasi izin operasional ke Sekolah Dasar (SD) Kristen Gamaliel.
Masalah tersebut membuat siswa SD Kristen Gamaliel terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) karena sekolah belum terdaftar.
Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare mengungkapkan telah menyerahkan berkas persyaratan ke Disdikbud Parepare.
“Kami menunggu saja dari Dinas Pendidikan karena semua berkasnya kami sudah di sana,” ungkap Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare, Sinta, Rabu (16/7/2025).
Sinta menjelaskan SD Kristen Gameliel saat ini telah memiliki 64 siswa, 9 tenaga pengajar dan dua staf.
Menurut dia, kondisi itu telah memenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Disdikbud Parepare.
“Kami sudah memenuhi dan selesaikan semua persyaratan, ini tinggal izin operasional,” paparnya.
Belum terbitnya izin operasional, lanjut dia, membuat para siswanya tidak memiliki NISN.
Bahkan, kata dia, terancam siswa kelas 6 di sekolah tersebut tidak mengikuti ujian nasional ke depannya.
“Di kelas 6 ini kan harusnya sudah masuk Dapodik untuk ambil NISN, kalau tidak kan tidak bisa masuk ikut ujian, jadi harus sekarang masuk,” jelasnya.